Aset Hilang Dicuri Maling? Begini Perlakuan Akuntansinya


Berbicara aktiva tetap, sudahkan Anda membaca perlakuan akuntansi aktiva tetap ?

Bagaimana seandainya jika aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan tiba tiba saja hilang tercuri maling ?

Bagaimana perlakuan akuntansi aset yang hilang ?
Aktiva TEtap Hilang TErcuri
Aktiva Hilang Tercuri

Aset tetap hilang tercuri ?

Memang kejadian seperti ini sangat mungkin terjadi.

Hilang karena sistem keamanan yang kendor terhadap pihak luar, bahkan keterlibatan orang orang dalam perusahaan itu sendiri. niscaya bisa terjadi kapan pun.

Aset tetap yang hilang merupakan salah satu alasan penarikan aset tetap (plant asset retirement).

Selain hilang, aset yang terbakar atau rusak juga merupakan alasan penarikan aset dengan kasus yang khusus, nanti akan saya tulis di lain postingan.

Di tulisan ini akan saya bahas perlakuan dan prosedur penghapusan aset tetap yang hilang dicuri maling.

Aset Tetap Hilang Tercuri (Theft Asset)

Dalam kasus seperti ini aset tetap yang hilang tentu harus dihapus dari buku atau catatan perusahaan.

Pengahapusan buku atas aset tetap dilakukan berdasarkan bukti surat kehilangan dari pihak pihak kepolisian.

Tetapi bagaimana seandainya jika surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian tidak ada ?

Maka tidak bisa dilakukan penghapusan, pembuktiannya sangat sulit saat laporan keuangan kepada stake holder, mereka bakal tidak percaya.

Untuk itu diperlukan surat lapor kehilangan dari pihak kepolisian sebagai dasar penghapusan aset tetap.
Contoh Kasus

Pada tanggal 6 Juni 2014, PT.Foraz kehilangan mesin printing yang dahulu dibeli pada tanggal 01 Maret 2014 dengan harga perolehan Rp 160,000,000.

Atas kehilangan tersebut pihak PT. Foraz telah melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan surat lapor no. 0606/IV/SLK/POLRI/2014 tertanggal 06 Juni 2014.

Sekedar diketahui, PT Foraz Dalam menghitung penyusutannya menggunakan metode garis lurus.

Diperkirakan umur ekonomis mesin printing diperkirakan 4 tahun, dan PT Foraz tidak memperkirakan nilai sisa atau nilai residu pada aset mesin printing tersebut (nilai residu 0)

Bagaimana prosedur penghapusan mesin printing tersebut ?

Prosedur penghapusannya sebenarnya sederhana saja:
Langkah pertama :

Update nilai buku mesin printing

Upadate nilai buku dengan menghitung penyusutan mesin printing dari tanggal perolehan mesin hingga tanggal hilangnya mesin printing tersebut.

Penyusutan 01 Maret – 06 Juni 2014:

Mesin printing telah dipergunakan selama 3 bulan

Penyusutan = 3/12 x (160,000,000/4) = Rp 10.000.000

Kemudian selanjutnya kita akui penyusutan mesin printing tersebut dengan jurnal :

Debit | Depreciation Rp10.000.000
Kredit | Accumulated Depreciation Rp10.000.000

Notes:
Penjurnalan diatas untuk:
  • Mengakui biaya penyusutan sebesar Rp 10.000.000
  • Mengakui akumulasi penyusutan dengan besaran nominal yang sama.

Maka, nilai buku handycam per 06 Juni 2014, tanggal dimana aset tersebut hilang tercuri:
Perolehan mesin printing - Akumulasi penyusutan

Rp 160.000.000 - Rp 10.000.000
= Rp 150.000.000

Jadi saat aset tersebut hilang, nilai bukunya sebesar Rp 150.000.000 

Langkah berikutnya:

Hapus nilai mesin printing yang hilang


Aset tetap yang hilang dihapuskan dengan jurnal :

Debit | Accumulated Depreciation Rp10.000.000
Debit | Rugi Kehilangan Aktiva Tetap Rp150.000.000
Kredit | Aktiva Tetap - Mesin Printing Rp160.000.000

         Kesimpulan : kerugian diakui sebesar nilai buku aset tetap yang hilang.

Pelaporan Penghapusan Aset Tetap yang Hilang

Di akhir periode, mesin printingnya sudah tidak kelihatan lagi pada neraca karena saldo-nya sudah NOL sedangkan kerugian yang dialami diklasifikasikan ke dalam kelompok pos pos luar biasa (extra ordinary items).

Dan dalam catatan laporan keuangan diberikan penjelasan mengenai terjadinya extraordinary items tersebut.

Bagaimana perlakuan akuntansi jika aset tetap terbakar atau rusak?

Silahkan baca disini: Aktiva tetap yang terbakar atau rusak


Comments