4 Fungsi Pajak yang Utama


Fungsi - Fungsi Pajak

Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang berdasar pada undang undang
sehingga bisa dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa langsung yang bisa dirasakan oleh rakyat.

Menurut Undang undang, Pajak bersifat memaksa,

Memangnya apa saja fungsi dari pajak itu hingga sampai memaksa ?

fungsi pajak
Fungsi Pajak

Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan didalam kehidupan bernegara, lebih khusus dalam menjalankan pembangunan.

Pajak adalah sumber pendapatan bagi negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan termasuk didalamnya pengeluaran untuk pembangunan.

Pajak memiliki beberapa fungsi, Fungsi Pajak bisa tercakup dalam beberapa fungsi berikut:

1. Fungsi Anggaran | Budgetair

Fungsi pajak yang pertama adalah fungsi anggaran (Budgetair).

Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara.

Dalam melaksanakan tugas rutin negara serta menjalankan pembangunan, negara memerlukan biaya dan biaya tersebut bisa diperoleh dari pungutan pajak.

Dalam pengeluaran rutin negara, biasanya digunakan untuk biaya seperti belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan lain lain.

Dalam membiayai pembangunan, uang yang digunakan dari tabungan pemerintah, tabungan ini berasal dari seluruh penerimaan yang diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.

2. Fungsi Mengatur | Regulerend

Fungsi pajak untuk mengatur? Apa yang akan diatur? Semuanya!

Pertumbuhan ekonomi bisa diatur dengan kebijakan pajak. Caranya?

Memberikan insentif atau disinsentif pajak. Atau keringanan pajak. Atau memberi fasilitas terteentu. Terhadap sektor sektor tertentu. Yang dirasa membutuhkan. Tidak semua sektor. Hanya beberapa sektor. Yang membutuhkan. Yang akan dikembangkan untuk maju.

Misalnya: Pemerintah ingin memajukan industri maritim. Atau kelautan. Masalahnya: jumlah kapal terbatas. Industri galangan kapal juga terbatas. Tidak bergairah. Ini yang akan dilakukan pemerintah:

Pemberian insentif keringan pajak terhadap industri galangan kapal.

Pemberian insentif ini. Atau keringanan. Bisa berupa: penghapusan pajak. Pengurangan tarif pajak. Penghapusan denda pajak. Atau yang lainnya. Juga bisa termasuk seperti: penghapusan atau pengurangan pajak untuk bahan baku galangan kapal.

Dan juga ini: disinsentif pajak untuk kapal dari luar. Atau penambahan bea tarif pajak untuk kapal dari luar negeri.

Tujuannya: harga kapal dalam negeri bisa murah. Terjangkau. Juga pelayanan purna jualnya: bertumbuh. Akan semakin banyak kapal. Semakin hidup dunia maritim. Dengan begitu: tujuan pemerintah bisa tercapai.

Dampak turunannya juga banyak. Misalnya: Pasokan ikan bertambah, harga ikan turun. Lapangan kerja meningkat. Industri mamin (sea food) tumbuh. Industri turunan galangan kapal juga tumbuh. Termasuk industri bahan bakunya. Bahkan daya beli masyarakat maritim akan tumbuh. Dan masih banyak efek positif yang lain lagi.

Fungsi Pajak Mengatur
Hal ini bisa diaplikasikan terhadap berbagai jenis industri. Semua jenis industri. Semua sektor. Tapi harus benar benar diputuskan dengan cermat. Hanya sektor yang diperlukan. Jangan sampai -justru- kebijakan insentif dan disinsentif pajak ini justru boomerang. Mematikan sektor yang akan ditolongnya.

Jangan sampai blunder.

Jadi. Ini maksudnya: fungsi pajak sebagai pengatur. Meningkatkan yang kurang. Menekan yang berlebihan. Melalui pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan uang hasil pajak, Pemerintah mempunyai dana dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi bisa dikendalikan.

Hal ini dapat dijalankan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan.

Hal ini bisa membuka lapangan kerja yang ujungnya juga akan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Comments