Pajak Pertambahan Nilai | PPN


Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN adalah pungutan yang dikenakan kepada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan usaha.


Pajak Pertambahan Nilai PPN

PPN disebut sebagai pajak tidak langsung dikarenakan secara tidak langsung dikenakan kepada konsumen.Melalui mekanisme pemungutan pajak. Lalu pajak disetor oleh penjual barang atau jasa.

Transaksi penyerahannya bisa berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.

Nilai pajak pertambahan nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (diperjualbelikan).

Dengan begitu. Yang menanggung pajak: konsumen. Para pemakai produk. Bisa konsumen perorangan. Bisa konsumen badan usaha.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Tidak semua transaksi dikenai pajak pertambahan nilai. Hanya yang berupa objek PPN saja.

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang yang berwujud yang hukum atau sifatnya bisa berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya seluruh barang adalah barang kena pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh undang undang yang berlaku.

Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, merk dagang dan yang lainnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan aktivitas pelayanan yang didasarkan pada suatu perikatan atau perbuatan hukum yang bisa menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei.

Jasa Kena Pajak juga termasuk jasa yang dijalankan dalam menghasilkan suatu barang karena permintaan atau pesanan dengan bahan serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..

Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan singkatan PKP.

Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak

Comments